MATATELINGA, Medan :Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat materiil.Permintaan tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan pada sidang lanjutan dugaan korupsi program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).