MATATELINGA,Palas : Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Medan 10 Tahun pidana penjara denda Rp 1 M, Subsidair 190 hari yang dibacakan, Senin (22/06-2026) yang lalu atas banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibuhuan terhadap kasus terdakwa bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang putusan Ketua PN Sibuhuan, 5 tahun pidana dan denda Rp 100 juta.Demikian dijelaskan, Paluko Hutagalung, SH,.MH, Humas PTN Medan kepada MATATELINGA, Jum'at (03/07-2026) melalui telpon selularnya.Putusan ini masih dapat mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa kasus narkoba yang mengaku berafliasi dengan terdakwa, mengingat putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan oleh majelis hakim Ketua PN Sibuhuan dengan hukum ringan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan efek jera.