MATATELINGA - Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan perkara pidana dengan humanis melalaui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH,MH memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (7/7/2026).
Ada pun perkara yang diselesaikan dengan humanis adalah perkara
KDRT dengan tersangka Prianggodo kepada saksi korban selaku istrinya Rani Tista dimana tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (24 April 2026) lalu di Dusun IV Gang Keluarga Desa Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, dalam siaran persnya, Selasa (7/7/2026) menyampaikan bahwa persetujuan penerapan keadilan restoratif diberikan Kajati setelah menerima pemaparan ekspose perkara dari Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH.,MH bersama Jaksa Penuntut Umum melalui zoom meeting kepada Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Pidana Umum Suhendri serta para Pejabat struktural bidang pidana umum Kejati sumatera Utara yang berlangsung, Senin (6/7/2026) kemarin.
Baca Juga: Kejati Sumut Peringkat III Pelaksanaan APBN Satuan Kerja Mitra KPPN Medan II Kronologi perkaranya, lanjut Rizaldi peristiwa
KDRT tersebut dikarenakan tersangka Prianggodo merasa curiga dan cemburu kepada istrinya (saksi korban) sehingga mengakibatkan emosi berlebihan dan kemudian melakukan penganiayaan.
"Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga," tandasnya.
Saat memimpin ekspose, Kajati
Muhibuddin mengatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara suami istri lumrah terjadi dalam kehidupan, sehingga penyelesaian dengan penegakan hukum melalui pemidanaan sangat dihindarkan mengingat rumah tangga tersebut telah dikaruniai anak yang masih balita dan sangat membutuhkan kehadiran kedua orangtuanya.
"Oleh karenanya, dengan mekanisme restoratif justice, Kejaksaan harus mampu membantu untuk merawat keharmonisan dan keutuhan hubungan dalam rumahtangga, ini sangat penting demi kepentingan dan masa depan keluarganya, terlebih mereka memiliki anak yang sangat membutuhkan kehadiran kedua orangtuanya," papar Kajati Sumut.
Baca Juga: Rujuk, Evan Marvino Bantah KDRT Istri Penerapan restoratif justice, kata Rizaldi adalah murni pertimbangan Jaksa dalam menerapkannya. Dengan adanya perdamaian yang dilakukan tanpa syarat antara tersangka dan korban, kemudian pertimbangan kemanusiaan serta adanya keluarga dan tokoh masyarakat maupun pemerintah setempat yang secara sadar mendukung dan meminta dilakukannya restoratif justice.
"Penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis, lebih mengedepankan penegakan hukum dengan hati nurani. Perkara KDRT antara suami dan isteri harus melihat esensi ke depannya, apalagi sudah punya anak," tandasnya.
Baca Juga: Trauma Berat Akibat KDRT, Istri Evan Marvino Bawa Anak Tinggalkan Rumah