MATATELINGA,Medan : Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik PTPN IV Regional 2 di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026), berakhir dengan putusan mengejutkan.Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Eslo Simanjuntak dalam perkara Nomor 50/Pid.Sus.Putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 8 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.