MATATELINGA,Lubuk Pakam : Seorang Nasabah PT BPR Prima Madani (PM) Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang siap memulangan sisa tunggakan hutangnya sebesar RP 230 juta."Saya siap memulangkan hutang di PT BPR Prima Madani sebesar Rp 230 juta, tapi kalau di suruh memulangkan tunggakan hutang sebanyak Rp.378.858.753,12, saya tidak terima", kata Susianwati usai sidang gugatan terhadap PT BPR Prima Madani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (9/7/).Menurut Susianwati, Ia hanya mau membayar tunggakan hutangnya mulai dari hutang pokok, denda dan bunga yang di perkirakan olehnya sebesar Rp 230 juta, bukan sekitar Rp 378 juta lebih.