MATATELINGA,Mandailing Natal, : Situasi sosial di Kabupaten Mandailing Natal kian memanas akibat simpang siur informasi pasca-penertiban tambang emas ilegal (PETI) di Kotanopan oleh Tim Terpadu Sumut. Menanggapi tensi kerawanan tersebut, salah seorang jurnalis lokal Magrifatullah Lubis resmi mengirimkan 7 poin konfrontasi data dan konfirmasi kepada Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral Dedy Jamiansyah Harahap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hedi Wahyudi Marpaung pada Jumat (10/7/2026).Fokus utama konfirmasi ini menyoroti indikasi manipulasi informasi dan dugaan pembohongan publik yang telah meruntuhkan integritas dan wibawa Pemerintah Provinsi Sumut oleh oknum Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution (MH). Oknum yang diduga kuat bertalian dengan inisial pelaku PETI "GD" ini disebut kerap menggunakan narasi yang bertolak belakang (kontradiksi) dengan substansi dan regulasi, bahkan dia berupaya menggiring opini publik bahwa aktivitas pengerukan tanah yang dilakukannya adalah "reklamasi sah" yang didukung dan direstui oleh Pemerintah provinsi.