Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Resedivis Beraksi Kota Medan, "Pistol Polisi Bertindak"

Resedivis Beraksi Kota Medan, "Pistol Polisi Bertindak"

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 07:15 WIB
Mtc/Ist
panit resmob Polrestabes Medan,sedang mengintrogasi tersangka

MATATELINGA, Medan: Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan salah seorang residivis dengan timah panas, kasus Pencurian kendaraan bermotor berinisial TR (23) warga Kecamatan Sunggal. Kabarnya, melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.Dengan kondisi luka tembak, Tim Resmob memboyong tersangka ke RS Bhayangkara Medan, guna mendapat perawatan luka tembak yang dialami, setelah sebutir timah panas milik menembus di bagian kakinya.Setelah mendapat perawatan, dirinya kemudian diboyong ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Sedangkan teman tersangka yang turut mencuri sepeda motor bersamanya kini telah berstatus ke dalsm Daftar Pencarian Orang (DPO)Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026) malam mengatakan, penangkapan tersangka TR ini dilakukan setelah personel Timsus JCS dan Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan patroli, serta penyelidikan intensif terhadap pelaku Curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat."Tersangka TR ditangkap saat tim melakukan patroli di kawasan Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru. Saat diinterogasi, tersangka ini mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus sudah 20 kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Kota Medan, Deliserdang dan Kota Binjai,termasuk perkara yang dilaporkan di Polsek Sunggal dan Polsek Medan Area," sebut Adrian.Lanjut Adrian, tersangka merupakan residivis dan diduga kembali mengulangi perbuatannya dengan berpindah-pindah lokasi untuk mencari sasaran kendaraan yang diparkir di teras rumah, kos-kosan maupun area parkir penginapan.Salah satu kasus yang diungkap terjadi pada tanggal 22 Juni 2026 di Jalan Medan-Binjai Km 10,8 Gang Sama Lorong Ar-Rajab, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal."Saat itu korban, Juriani memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2908 AFN di teras rumah dalam kondisi stang terkunci. Ketika hendak menunaikan shalat Magrib, korban melihat sepeda motornya telah dibawa kabur dua tersangka. Korban sempat mengejar sambil berteriak meminta pertolongan, namun tersangka melarikan diri," ungkapnya.Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini juga menambahkan, dari hasil pengembangan, tersangka TR mengaku menjalankan aksi tersebut bersama temannya, J yang kini masuk DPO.Tersangka ini berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka TR membawa kabur sepeda motor hasil curiannya."sepeda motor tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial R yang juga masih buron dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dan diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.Kasat menjelaskan, saat pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya, tersangka TR ini berusaha melawan petugas serta mencoba melarikan diri.

Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lima Tersangka Curanmor Antarprovinsi Ditembak

Berita Sumut

Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra

Berita Sumut

Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

Berita Sumut

Pelaku Curanmor Viral di Medan Labuhan Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu

Berita Sumut

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curanmor di Martubung

Berita Sumut

URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor