MATATELINGA, Medan :Pasca-agenda klarifikasi, lalu mediasi pertama di 29 Juni 2026 yang tidak membuahkan kesepakatan/perdamaian, mediasi kedua atau terakhir harus dilakukan antaraPara Eks Pekerja / Karyawan Perusahaan dengan PT TPL yang akan dilakukan pada hari iniSelasa, 14 Juli 2026 di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, sebelum lanjut kePengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan.Tuntutan Para Eks Pekerja / Karyawan PT TPL ini adalah terkait pembayaran uang pesangon dan hak hak pekerja lainnya yang sampai dengan saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang –Undangan yaitu UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara para eks pekerja denganPihak Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).