MATATELINGA,Palas : Akibat adanya pemberitaan media online terkait informasi tangkap lepas bandar narkoba di wilayah eks Barumun Tengah dan Desa Sibuhuan Julu dengan dugaan bayaran Rp 50 JT/org. Sehingga membuat pihak Polres Padang Lawas melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP. M. Taufik Siregar, SH menyampaikan bantahan, Selasa, (14/07-2026)."Tuduhan itu tidak benar terkait pemberitaan yang terbit dan beredar di masyarakat, Sat Narkoba praktik tangkap lepas seorang bandar narkoba dan tebusan kepada Satresnarkoba Polres Padang Lawas dengan membayar Nominal Rp. 50.000.000 perorang," bantah Taufik.