MATATELINGA, Pematangsiantar: Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi dan Ketua TP PKK, Ny Liswati Wesly Silalahi bahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Ruang Rapat Bappeda, Selasa pagi (14/07/2026).Perwa tentang Posyandu merupakan regulasi operasional tingkat kota yang mengatur pembentukan, pembinaan, dan fungsi Posyandu. Aturan ini menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).