MATATELINGA,Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal.Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Rahmayani Amir Ahmad saat sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Arif dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama yang diajukan kepada terdakwa.