MATATELINGA, Simalungun :Sejumlah masyarakat di Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengecam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Konsolidasi Mahasiswa Siantar Simalungun terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Perdagangan, Jumat (17/7/2026).Masyarakat menegaskan bahwa mereka menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Namun demikian, warga menilai penyampaian pendapat tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pengguna jalan."Pada dasarnya kami tidak melarang aksi demonstrasi karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Akan tetapi, apabila dalam pelaksanaannya dilakukan dengan membakar ban di badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan umum, tentu hal itu patut dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah seorang tokoh masyarakat.