MATATELINGA,Palas : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan harga tertinggi Tandan Buah Segar (TBS) Kepala Sawit per 15-21 Juli 2026 sebesar Rp 3.930 yang harus di pedomani PPKS Mitra Plasma, 15 Juli 2026.
Penetapan yang ditanda tangani langsung Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Fariz Haholongan, S.STP. di Aula Padi Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Jenderal. Abdul Haris Nasution Medan Johor.Sebelumnya, DR. Mukmin Saipul Daulay, PLT. Kepala Dinas perkebunan, peternakan, dan Perikanan Kabupaten Padang Lawas, Selasa (14/07-2026) menjelaskan, bahwa penetapan harga oleh pemerintah yang menjadi pedoman harus dipatuhi pihak perusahan PPKS terutama yang bermitra Plasma.