MATATELINGA - Medan : Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melaksanakan agenda gelar perkara khusus menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan gelar akademik palsu, Senin (20/7/2026) lalu.
Dalam gelar perkara khusus itu kuasa hukum pelapor, Maruli M Purba, dalam siaran persnya, Kamis (23/7/2026) menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Wassidik Dit Reskrimsus
Polda Sumut yang telah merespon permohonan pihak pelapor untuk melaksanakan gelar perkara atas laporan dugaan penggunaan gelar akademik secara tidak sah yang diduga dilakukan oleh terlapor Kristi Wilson Sinurat (KW).
"Meskipun dalam pelaksanaan gelar perkara tadi pelapor merasa sedikit kecewa dikarenakan adanya beberapa pihak peserta gelar perkara yang berasal dari perwakilan Polda Sumut yang berusaha menggiring opini yang menyesatkan pada saat proses pembahasan materi gelar perkara tadi. Namun kita tetap mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut," paparnya.
Baca Juga: Kerugian Keuangan Negara Cuma Potensi, Dakwaan Oditur Perkara Satelit Orbit 123 BT Mulai Runtuh Kekecewaan itu muncul, lanjut Maruli M Purba dikarenakan ada beberapa pihak yang berusaha menggiring opini menyatakan seolah-olah terlapor KW dapat menggunakan gelar akademik MPd. Padahal pihak Unimed dengan tegas telah menyatakan tidak pernah memberikan ijazah Magister Pendidikan kepada terlapor sehingga terlapor tidak berhak menggunakan gelar akademiknya.
Ia menyebutkan, pihak Unimed selaku pemilik lembaga pendidikan itu sendiri sudah menyatakan dengan tegas bahwa terlapor KW tidak berhak menggunakan gelar akademik.
"Namun mereka pula yang justru seakan-akan memiliki kewenangan untuk menyatakan terlapor KW berhak menggunakan gelar akademik MPd tersebut," tandasnya.
Kegiatan gelar perkara khusus itu dihadiri Wassidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, pihak Universitas Negeri Medan (Unimed), terlapor inisial KW dan perwakilan dari satuan/unit yang ada di Poldasu.
Baca Juga: Bupati Anton Beri Layanan dan Solusi Bagi Warga di Pematang Silimahuta Menurutnya, dalam pertemuan itu ia merasa kecewa karena pihak-pihak dari aparat Kepolisian yang hadir terkesan menggiring opini yang justru hal itu diluar domain mereka.
"Saat pertemuan itu berlangsung terungkap bahwa pihak Unimed tidak pernah meluluskan terlapor KW untuk menyandang gelar akademik walaupun diakui bahwa terlapor pernah mengikuti sidang meja hijau. Hal itu dikarenakan terlapor belum menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi dan kewajibannya kepada pihak Rektorat Unimed," ungkapnya.
Maruli menerangkan, bahwa pihak Penyidik Dit Reskrimsus Poldasu dinilai tidak serius dalam menangani perkara dugaan penggunaan gelar akademik palsu ini.
"Kita kecewa karena polisi tadi bilang penanganan perkara ini menjadi lambat karena banyaknya pendapat yang berbeda-beda, padahal pihak Unimed selaku pemilik lembaga pendidikannya sendiri sudah dengan terang dan tegas menyatakan tidak pernah meluluskan terlapor dan terlapor tidak pernah mengikuti wisuda (yudisium)," katanya.
Baca Juga: DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Fraksi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Bahkan, lanjut Maruli M Purba terlapor sendiri di depan forum gelar perkara mengakui benar tidak melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana yang diwajibkan oleh Unimed karena terkendala oleh sistemnya saat itu masih manual serta terlapor sendiri didepan forum gelar mengakui telah menggunakan gelar MPd dalam setiap penulisan namanya, lalu apalagi yang masih kurang jelas bagi penyidik?
Lebih lanjut Maruli menegaskan, apabila pihak penyidik Poldasu tidak serius atau malah bermain mata dalam menangani perkara tersebut, tim kuasa hukum akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan meminta agar gelar perkara dilaksanakan di sana.
Kepada sejumlah media, Maruli menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak ke
Polda Sumut melalui
Laporan Polisi Nomor LP/B/1534/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 September 2025 terkait dugaan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) secara tidak sah oleh terlapor Kristi Wilson Sinurat alias KW.
Dalam laporannya, pelapor menyebut Kristi Wilson Sinurat diduga telah menggunakan gelar M.Pd sejak sekitar 2005 dalam berbagai dokumen administrasi, termasuk saat menjabat Bishop atau pimpinan tertinggi Gereja Methodis Indonesia periode 2017-2021 dan 2021-2025. Gelar tersebut juga dicantumkan dalam buku biografi yang diterbitkan pada 2021 dengan keterangan diperoleh dari Universitas Negeri Medan.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Terima 2.088 Mahasiswa KKN Unimed Tahun 2026 Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh pelapor, Universitas Negeri Medan menyatakan Kristi Wilson Sinurat tidak pernah memperoleh gelar Magister Pendidikan dari perguruan tinggi tersebut.
Selama proses penyelidikan, pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya buku biografi terlapor, berbagai surat dan keputusan yang menggunakan gelar M.Pd, hingga surat resmi dari Universitas Negeri Medan yang menyatakan terlapor tidak memiliki ijazah dari kampus tersebut.
Selain itu, menurut kuasa hukum pelapor, pihak Universitas Negeri Medan juga telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik yang ditandatangani Rektor, berisi penegasan bahwa universitas tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lulus, transkrip nilai maupun ijazah atas nama Kristi Wilson Sinurat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memeriksa seorang pelapor, enam saksi, seorang terlapor, pihak Universitas Negeri Medan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Baca Juga: 359 Personel Naik Pangkat, Pesan Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, dan Tingkatkan Pengabdian Dalam SP2HP tersebut, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah berikutnya.
Maruli menilai secara konstruksi hukum perkara tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur pidana. Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan telah saling menguatkan.
"Menurut pendapat hukum kami, seluruh unsur sudah terpenuhi. Terlapor menyatakan memperoleh gelar Magister Pendidikan dari Universitas Negeri Medan, sementara pihak universitas secara resmi menyatakan tidak pernah memberikan gelar akademik tersebut. Itu menjadi alat bukti yang sangat kuat," katanya.
Ia menegaskan, penggunaan gelar akademik yang diduga tidak pernah diterbitkan oleh perguruan tinggi berwenang merupakan perbuatan yang patut diduga melawan hukum.
Baca Juga: Kejari Mamuju Selesaikan Perkara Pengancaman dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Terdakwa dan Korban Saling Memaafkan Karena itu, pihaknya berharap dengan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini menjadi momentum bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kami berharap setelah gelar perkara, penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah kami ajukan," tegasnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat