MATATELINGA,Lubuk Pakam : Sidang gugatan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani (PM) dengan seorang nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdangmulai menemukan titik temu.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor perkara 221/pdt.G/2026/PN Lbp. Dalam tahap mediasi terakhir.