MATATELINGA,Tanjungbalai: Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai resmi menetapkan pria berinisial D alias A (37) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari pemeriksaan intensif.
"Setelah rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga saksi ahli psikologi dilakukan, D yang awalnya berstatus terlapor resmi kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar IPDA Ruslan, dalam keterangan tertulis.Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: HAN 2026, Lom Lom Suwondo Ajak Semua Pihak Lindungi dan Penuhi Hak Anak