MATATELINGA, Medan ::Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Pod Getar.Sebanyak empat orang tersangka, terdiri dari 1 laki-laki, dan 3 wanita ditangkap di dua tempat berbeda.Keempatnya adalah, Kharisma (wanita/33), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Maria Ruloina (wanita/30), warga Jalan Karya Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.