MATATELINGA, Deliserdang :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial TI (41), warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas pada Kamis (23/7/2026) malam.Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dan selanjutnya melakukan penangkapan serta penggeledahan.