MATATELINGA,Panyabungan : Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor: 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Surat yang diteken langsung oleh Bupati Madina Saipullah Nasution ini menginstruksikan penghentian total aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 16 kecamatan zona merah, termasuk Panyabungan, Hutabargot, Kotanopan, hingga Muara Batang Gadis.Langkah taktis ini lahir pasca derasnya desakan publik dan ultimatum 7x24 jam dari koalisi organisasi lingkungan dan mahasiswa. Gerakan ini dimotori oleh The Madina Green Institute (TMGI), IDEA, Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), serta Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Madina.