MATATELINGA,Medan : -Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan Perdagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan.Kritik tersebut disampaikan Syaiful menyusul pengaduan sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, yang menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 29 Juli 2026.Dalam surat itu, para pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan mereka dalam waktu 3 x 24 jam.