MATATELINGA -Medan: Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak RancanganPeraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDTapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam sidang Paripurna DPRD Tapteng yangdilangsungkan Kamis (30/7/2026).
Penolakan itu disampaikan tiga Fraksi yaitu NasDem, Gerindra,Golkar. Sementara dua fraksi lagi yaitu PDI Perjuangan dan DePAN (Demokrat-PAN),dapat menerima. Selain dari tiga fraksi, penolakan juga disuarakan KomisiGabungan dan Banggar DPRD Tapteng dan merekomendasikan agar hasil temuan dugaanpenyalahgunaan anggaran diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Adapun alasan penolakan itu di antaranya;
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 Miliar 1. Bahwa Pembahasan Ranperda tentangpertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2025belum memenuhi asas transparansi, akuntabilitas dan keterbukaaninformasi sebagai mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Di manaselama pembahasan pertanggungjawaban, dokumen dan data yang diminta DPRDsebagai pendukung pembahasan tidak pernah dipenuhi oleh pihak Eksekutif. Haltersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah di mana Kepala Daerah wajib melaksanakan prinsip tatapemerintahan yang bersih dan baik. Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang No.17Tahun 2014 tentang MD3. Di mana Eksekutif harus memberikan data kepada DPRDdalam melaksanakan tugas konstitusional Legislatif dalam pengawasan.Ketidakterbukaan informasi dan data dari pihak Eksekutif ini membuat Legislatiftidak meyakini kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi yangsebenarnya.
2.Ditemukananya kegiatan yang bersifat pemborosan di mana kegiatan tersebut hanyaterdiri dari komponen belanja yang tidak efektif sehingga tidak mendukungtercapainya output atau keluaran dari kegiatan tersebut. Di mana beberapakegiatan didominasi belanja perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman.
3. Bahwa DPRDmenemukan masih adanya kegiatan yang diduga tidak memberikan manfaat langsungbagi masyarakat di tengah kondisi Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilandabencana hidrometerolgi pada akhir Tahun 2025.
4. Bahwa TahunAnggaran 2025 terdapat SiLPA yang sangat besar yaitu Rp175 miliar, akibat tidaktercapainya program, kegiatan yang sudah dianggarkan, sehingga pelayanan kepadamasyarakat tidak optimal serta tidak dapat memenuhi kebutuhan pembangunan yang diharapkanbersama.
Baca Juga: Rico Waas Dukung Ranperda Perubahan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan 5. Bahwa belumadanya optimalisasi kas idel maupun SiLPA dalam peningkatan Pendapatan AsliDaerah (PAD) seperti pembentukan deposito untuk menghasilkan penambahan PAD.
6. Adanyatemuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara bahwaPemkab Tapanuli Tengah belum sepenuhnya memenuhi alokasi anggaran MandatorySpending, mengakibatkan pembangunan infrastruktur berisiko tidak sejalan dengantarget yang ditetapkan dan menghambat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten TapanuliTengah.
Selain alasan tersebut, ketiga fraksi menyampaikanbahwa selama pembahasan Ranperda, Ketua TAPD yaitu Sekretaris Daerah KabupatenTapanuli Tengah tidak pernah hadir. Bahkan sejumlah OPD berani meninggalkanruang rapat Badan Anggaran tanpa ada alasan, di saat proses Pembahasan Anggaransedang berlangsung.
Penolakan Ranperda atas Pertanggungjawaban APBDKabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025, dibacakan langsung oleh KetuaDPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua Joneri Sihite.
Baca Juga: Kapolres Tapteng Sebut Semua Mata Tertuju ke Tapteng Saat Ini Rapat Paripurna ini dihadiri 26 dari total 35 anggota DPRD Taptengdan dinyatakan memenuhi kuorum.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini tidak dihadiri BupatiTapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Sekretaris Daerah. Yang hadir adalah WakilBupati bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat itu juga terpantau tidak ada terlihat Forkopimda,apakah tidak diundang atau berhalangan hadir. (Jas)
Baca Juga: Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang Zonasi Penjualan Rokok