MATATELINGA, Labuhanbatu :Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera menjalankan dan menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 20 November 2024 lalu.Penegasan itu disampaikan Penry dalam rapat kerja DPRD beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemerintah wajib melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, perusahaan, dan para pengusaha angkutan barang agar pelaksanaan perda berjalan efektif.