MATATELINGA,Medan: Sidang dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, hadir sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Iman mengaku baru mengetahui penangkapan keponakannya, Nur Erdian, setelah membaca pemberitaan beberapa hari usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut.
Nur Erdian yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut bersama Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya.
Baca Juga: Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tim Hukum Soroti Pasal Selundupan dalam Surat Tuntutan Iman juga menjelaskan bahwa penunjukan Nur sebagai Plt Kabid dilakukan karena adanya kekosongan jabatan. Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan kebutuhan organisasi dan bukan atas permintaan pribadi.
Suasana sidang sempat berlangsung tegang ketika majelis hakim menegur Iman agar menjawab pertanyaan jaksa dengan nada yang lebih tenang. Setelah mendapat peringatan, Iman menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim.
Dalam keterangannya, Iman menegaskan dirinya tidak pernah ikut menentukan pemenang tender maupun mengarahkan proses pengadaan proyek internet di lingkungan Diskominfo. Ia menyebut seluruh tahapan lelang merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang kepada Nur Erdian terkait proyek pengadaan jaringan internet. Jaksa menyebut total uang yang diduga dijanjikan sebagai success fee mencapai Rp175 juta atau sekitar 20 persen dari nilai kontrak proyek.
Baca Juga: Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Menurut dakwaan, Rp150 juta telah lebih dahulu diserahkan pada Desember 2025. Sementara sisa Rp25 juta diduga hendak diberikan pada April 2026. Namun, penyerahan tersebut gagal setelah tim Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT.Jaksa mendakwa Nur sebagai penerima suap, sedangkan Heny didakwa sebagai pihak yang memberikan suap. Keduanya kini menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan.
Laporan Wartawan Medan: Reza
Baca Juga: JAGO Soroti Penetapan Tersangka Febrie : Marwah Kejaksaan Dipertaruhkan