MATATELINGA,Deli Serdang:Gerak cepat jajaran Polresta Deli Serdang membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam, pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang lansia, Hj. Nurliz, berhasil diringkus saat hendak melarikan diri di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, menjelaskan pada awak media Rabu, (5/8/2026) peristiwa itu terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Tanjung Morawa. Pelaku berinisial RRF (23) datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam uang Rp 50 juta untuk membayar utang. Namun, setelah permintaannya ditolak, pelaku nekat menyerang korban hingga mengalami luka fatal.
Usai beraksi, pelaku sempat mematikan kamera CCTV untuk menghilangkan jejak dan membawa kabur sepasang anting emas milik korban senilai sekitar Rp3 juta. Bahkan, pelaku sempat beraktivitas seperti biasa dan masuk kerja pada pagi harinya agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Paviliun Deliserdang Raih Terbaik I PRSU ke-50 Berkat penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara berhasil membekuk RRF saat berusaha melarikan diri.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.
Mewakili keluarga korban, Rusli (57), adik kandung Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara yang telah bekerja cepat mengungkap kasus ini. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan Bapak-bapak sekalian," ujarnya.
Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu