MATATELINGA, Deliserdang :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan inisial REB (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu hari Senin (03/08/2026)
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
Baca Juga: Motif Ditolak Pinjam Rp 50 Juta, Pria 23 Tahun Bunuh Lansia dan Gasak Perhiasan