MATATELINGA, Medan :Kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan konten video mesum sesama jenis melalui aplikasi MiChat dalam Operasi Pekat yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap kasus pornografi yang menjadi salah satu sasaran Operasi Pekat tahun ini.
"Kasus pornografi menjual konten video mesum melalui sarana aplikasi MiChat seharga Rp50.000. Menjual konten video mesum," kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal