MATATELINGA, T.Tinggi :Modus minjam sepeda motor teman tujuan gadaikan Handpone, malah kereta kawan sendiri yang di gelapkan dan nggak di kembalikan sampai 5 bulan lamanya.
Selama 5 bulan dalam pencarian, akhirnya Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (37), yang merupakan warga Perbaungan saat sedang berjualan es campur.
Di mana prlaku telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik warga Kota Tebingtinggi.
Baca Juga: Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Anggota Geng Motor di Marelan Pasar 9 Pelaku diamankan pada Selasa sore (4/8/2026) di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (05/08/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian mengetahui keberadaan pelaku di Perbaungan.
Bermodalkan informasi tersebut, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Baca Juga: Pasca Dua Terdakwa Kabur, PN Tapaktuan Perkuat Ruang Tahanan dengan CCTV dan Jeruji Besi