MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) melibatkan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 Warga Negara Asing (WNA).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, dalam kasus scam itu penyidik menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka.
Sedangkan 4 lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang itu itu sudah pernah bekerja di Kamboja selama satu tahun.
Baca Juga: Kasus Mantan Istri Polisi Bunuh Diri, Ini Penjelasan Polisi