MATATELINGA, Medan :Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Sikap itu dibuktikan melalui pembebasan sementara (nonaktifkan) Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dari jabatannya menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.
Langkah tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus atas laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Baca Juga: Rico Waas Tinjau Rehabilitasi 3 RTLH di Medan Tuntungan, 213 Unit Ditargetkan Rampung*