MATATELINGA, Deliserdang :Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sebanyak 1.266,04 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibakar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Aula Satlantas Polresta Deli Serdang, Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua kasus narkotika menonjol yang melibatkan tiga tersangka, berinisial HM, ADH dan LS alias Gaweng.
Baca Juga: Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang