MATATELINGA, Tapteng :Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Pandan. Terduga pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pemukiman warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi korban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026 ke Polres Tapanuli Tengah.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari tidur. Korban menyadari dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816 yang diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang. Selain ponsel, korban juga kehilangan tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram—terdiri atas satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
Baca Juga: Lapas Gorontalo Canangkan Green House, Dorong Kemandirian Warga Binaan Melalui Pertanian Modern