MATATELINGA, Medan :Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD kota Medan, Senin (10/8/2026).
Langkah ini diambil Rico Waas demi memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.
Baca Juga: Perkuat Persatuan, Rommy Van Boy Ajak Warga Tolak LGBT