MATATELINGA, Medan :Kasus dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah negeri di Kota Tebing Tinggi memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Christian Bonardo dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin malam (10/8/2026).
Terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, menjadi pihak yang dituntut paling berat, yakni 9 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dituntut denda Rp600 juta subsider 150 hari serta membayar uang pengganti Rp3,089 miliar subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik