MATATELINGA, Tebingtinggi:Seorang pria Tionghua berinisial E alias Asun (56), warga Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi yang merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba kembali masuk sel setelah adanya keresahan warga akan peredaran narkoba di seputaran Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi.Pria setengah abad ini di amankan tim opsnal Sat Rsnarkoba Mapolres Tebingtinggi saat berada dipinggir Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi pada Selasa malam (4/8/2026).Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Senin (10/8/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika."Kami akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika dan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Resnarkoba.Dari hasil penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dan kotak rokok.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menemukan barang bukti narkotika tersebut.Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtnggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.