MATATELINGA, Medan :Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Ranperda disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026).