MATATELINGA, Medan :Tim kuasa hukum Rizal Efendi mendesak Polda Sumut mengusut dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah oleh PT. Padasa Enam Utama.
Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum dari Law Firm Herdin Lase & Partners setelah mendampingi Rizal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (10/8/2026).
Rizal didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Herdin Lase, Fatiwanolo Zefa, Mulyati, Ledy Kristian Zega, Odaligo Ndruru, Neformasi Halawa, Deserman Hura, Leo Hidayat F. Gea, Nofaomasi Laia, dan Persatuan Putra Zalukhu.
Baca Juga: Lailatul Badri Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Bermasalah Selain laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah di Polda Sumut, tim kuasa hukum juga menyebut telah membuat laporan di Polres Asahan terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Rizal.