MATATELINGA,Deli Serdang: Pelaksanaan konstatering atau pencocokan fisik objek lahan di Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, diprotes pihak termohon eksekusi.
Kuasa
hukum Yenti selaku pemilik lahan, Amran Fansori Lubis SH, didampingi Junaidi SH dari Kantor Hukum Bima SH, menilai pelaksanaan konstatering tersebut bermasalah secara formil karena hingga kini belum dilakukan aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi.
Keberatan itu disampaikan Amran saat pelaksanaan konstatering yang dihadiri pihak PN Lubuk Pakam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat dan perangkat desa, serta pihak pemohon dan termohon eksekusi, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan