MATATELINGA,Negerilama:Sempat kabur ke Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan selama beberapa bulan, akhirnya polisi berhasil membekuk seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dari salah satu masjid.
Peristiwa curat tersebut, diketahui DM, 21 Maret 2026, di rumah yang juga berfungsi sebagai toko milik korban, di Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Saat korban baru pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan Dalam laporannya ke Polsek Bilah Hilir, korban menyebutkan tersangka pelaku yang diketahui berinisial EY (34), masuk ke rumah tokonya itu, dengan cara merusak pintu rumah bagian belakang. Tersangka, menggasak uang kontan milik korban senilat Rp 3 juta dan dua unit handphone (HP) / telepon selular.
Pencurian dengan pemberatan ini, diketahui korban saat pulang, setelah dia melihat CCTV (Closed Circuit Television) atau kamera pengawas.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Jeruk Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang laki-laki yang dikenal korban, masuk dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban.
Berbekal laporan polisi dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Wakili Kapolres Simalungun Kapolsek Gunung Malela Hadiri Peresmian Jembatan Garuda: