MATATELINGA,Sei Berombang:Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, gagalkan bisnis gelap narkoba jenis sabu, dengan cara menangkap seorang pria berinisial N (45), warga Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/8/2026).
Penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat adanya dugaan transaksi ilegal narkotika jenis sabu, di Dusun II, Desa Sei Tawar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, PS Kapolsek Panai Hilir, Iptu Yuna Hendrawan Gultom SH MH. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi SH MH. bersama tim opsnal melakukan pengecekan ke lokasi.
Baca Juga: Polsek Marbau Grebek Sarang Narkoba di Dusun III Desa Blungkut Di lokasi, petugas melihat sejumlah masyarakat keluar masuk dari belakang bangunan tangkar walet. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial N.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,99 gram dan 0,04 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp250.000, diduga merupakan hasil penjualan, lima plastik klip kosong, sebuah dompet kecil, gunting, serta alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut, merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Kualuh Selatan