MATATELINGA, Medan :Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 setelah diperjuangkan sejak 2017.
Hal itu disampaikan Najamudin dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang diikuti DPRD Kota Medan melalui rapat paripurna, Jumat (14/8/2026).
Najamudin mengatakan DPD RI konsisten mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap program legislasi nasional sejak 2017. Setelah hampir sembilan tahun diperjuangkan, RUU tersebut kini masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan mulai dibahas.
Baca Juga: Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Peringatan Kemerdekaan RI.