MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 622 rokok elektrik dengan kandungan narkotika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar, Minggu (16/8/2026) malam.
Untuk mengelabui petugas, pelaku yang ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan, menyimpan Pod Getar yang dikemas dalam kemasan permen ber
aksara Tiongkok ke dalam tote bag makanan ternama.Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan menyusul adanya upaya peredaran Pod Getar yang diduga dari Malaysia ke kota Medan.
Petugas kemudian mendeteksi keberadaan DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, tengah mengendarai sepeda motor, melintas di Jalan Iskandar Muda Medan. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 622 pcs Pod Getar.
Baca Juga: Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Cantik Pengedar Pod Getar