MATATELINGA, Medan :Seorang pelaku pembongkaran rumah, Anwar Hafiz (35), warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Senin (17/8/2026) dinihari.
Tersangka telah membongkar rumah korban, Efriana (54), yang merupakan tetangganya pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
"Korban menderita kerugian berupa 3 mesin peralatan bangunan dan 1 teko listrik. Ditaksir kerugian korban sekitar Rp.5.000.000,-," sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI,, Hadi Suhendra : Keadilan dan Kemakmuran untuk Warga Medan Utara