MATATELINGA, Medan :Pemerintah Kota Medan resmi menyepakati arah baru kebijakan anggaran melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P.APBD TA 2026 dan KUA-PPAS R.APBD TA 2027 bersama DPRD Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Selasa (18/8/2026).
Dalam postur anggaran Perubahan 2026 tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.7.1 Triliun lebih, sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.7.7 Triliun, dan pembiayaan Netto sebesar Rp.592.2 Milyar lebih. Postur anggaran ini ditetapkan demi mengakselerasi enam prioritas pembangunan strategis daerah mulai dari infrastruktur hingga digitalisasitransformasi menuju "Medan Satu Data" guna menghasilkan data yang akurat, transparan dan real time.
Baca Juga: Banggar DPRD Medan Rekomendasikan 35 Persen Anggaran Pembangunan untuk Medan Utara