MATATELINGA, Medan :Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat landasan hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Medan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang hadir langsung dalam paripurna itu, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus berlandaskan metodologi yang baku, pasti, serta tertib hukum demi mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.
Baca Juga: Edwin Sugest Minta Pemko Medan Inventarisir Kerugian Korban Puting Beliung "Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan," ujar
Rico Waas.