MATATELINGA,Medan: Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
Hakim menyatakan Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Baca Juga: Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,09 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp14,415 miliar.Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan perbedaan harga pembelian yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8,21 miliar berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara.
Usai sidang, Budi tidak memberikan komentar kepada wartawan. Sejumlah pertanyaan mengenai vonis yang baru diterimanya maupun perkara smartboard di Kabupaten Langkat yang masih menjeratnya tidak mendapat jawaban.Kasus Langkat menjadi perkara lain yang masih harus dihadapi Budi. Artinya, putusan 7 tahun 6 bulan dalam perkara Tebing Tinggi belum menutup seluruh proses hukum yang berkaitan dengan dirinya.
Budi maupun JPU masih memiliki hak untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Reza)
Baca Juga: WalikotaTebingtinggi Tinjau Penyaluran Bantuan Beras Tahap Pertama