MATATELINGA,Palas:Mengejutkan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Padang Lawas Nomor 4145 Tahun 2026 Tentang, Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar, Menebang Pohon di Kawasan Hutan dan Mengharap Tanah Milik Negara, tertanggal (21/08-2026).
SE dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas yang ditanda tangani langsung Bupati, Putra Mahkota Alam Hasibuan, disinyalir lebih cenderung cari aman atas adanya aksi warga yang menebang pohon eukaliptus secara ramai-ramai di areal konsesi PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dipicu oleh Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026. Surat keputusan yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 tersebut secara resmi telah mencabut Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH) milik PT SSL.
Seyogianya pihak Pemda memberikan pengayoman dengan menyarankan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis, sembari mengikuti langkah Admistrasi dalam penguasaan lahan bekas milik PT SSL guna melindungi warga dari tindakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Forkala dan FPK Dukung Surat Edaran Wali Kota, Siap Jadi Jembatan Pemahaman di Tengah Masyarakat Sementara isi SE Pemda Padang Lawas yang sudah disebar luaskan lebih pada penekanan atas larangan dan ancaman bagi warga yang melakukan penguasaan kawasan hutan dan lahan milik negara, lebih tegas lagi, larangan pembukaan lahan dengan menggunakan api atau membakar lahan, akan berakibat fatal mengingat kondisi saat ini masih dalam resiko El-nino yang menjadi puncak pada bulan Agustus 2026.
Seiring dengan hal tersebut diatas, MATATELINGA dikisaran pada bulan April 2026 sudah melakukan konfirmasi atas tindak lanjut pihak pemerintah daerah Padang Lawas terhadap kasus El -nino kepada, Panguhum Nasution yang masa itu sebagai Plt Sekda, namun tetap saja tidak ada tindaklanjut.
Menindak lanjuti SE kepada DR Panguhum Nasution, Sekda Kabupaten Padang Lawas melalui WhatsApp. Tetap tidak memberikan respon atau jawaban.
Laporan Wartawan A.Pulungan
Baca Juga: Sambut Momentum Nataru, Pemko dan Forkopimda Gelar Rapat Kesiapsiagaan