MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di kota Medan.
Kali ini, dua muda-
mudi diringkus di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung, Rabu (19/8/2026) malam karena kedapatan me
ngedarkan narkotika jenis pil
ekstasi. Dari keduanya, petugas menyita 5 butir pil
ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026) menjelaskan, terungkapnya praktek peredaran narkoba yang dilakukan dua muda mudi ini berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial AZ (21) warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Bergumul dengan Polisi saat Ditangkap