MATATELINGA, T.Tinggi :Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko handphone yang berada di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebingtinggi. Seorang pria berinisial DR alias IB (43) ini berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait pembongkaran toko handphone dan kehilangan sejumlah barang.
Baca Juga: Seputaran Mapolrestabes Medan Tak Aman, Kantor PWI Sumut 3 Kali Kemalingan "Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah petunjuk serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku," ujar Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H.