MATATELINGA, Simalungun :Kegigihan personel Polsek Gunung Malela membuahkan hasil setelah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Aceh. Hal itu disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 24 Agustus 2026, sekira pukul 17.38 WIB.
AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam menuntaskan laporan tindak pidana yang meresahkan warga.
Baca Juga: Rumah Tahfidz AL'QURAN di Medan Marelan Kembali Disatroni Maling, Ketum LPUI Desak Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku "Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Rendi Syahputra alias Kedi, dijerat dengan Pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar AKP Hengky B. Siahaan.