MATATELINGA,Rantauprapat:Terciduk polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram bruto dan 20 ribu butir pil ekstasi, yang dibawa seorang kurir "pria gaek", gagal beredar di Kota Medan dan Wilayah Aceh.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, mengungkapkan ini dalam temu persnya di aula polres setempat, Senin (24/8/2026) sore tadi.
Dalam keterangannya, kapolres menyampaikan, tersangka yang diamankan itu, berinisial MI alias I, 62, warga Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.
Katanya, tersangka membawa "barang haram" tersebut, menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna hitam, nomor plat polisi BK 1553 AEF.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California Wahyu menyebutkan, terungkapnya peredaran narkoba antar provinsi ini, setelah tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat AKP Hardiyanto SH MH, menerima informasi dari masyarakat, Jumat (21/8/2026), sekira pukul 18.30 WIB, akan melintas satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam, diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Namun ujarnya, sekira pukul 19.15 WIB, tim berhasil menemukan mobil Mitsubishi Expander tersebut, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Jalan H Moh Said Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
"Selanjutnya, petugas mengentikan mobil tersebut, dan mengamankan satu orang pria, berinisial MI alias I", ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, MI alias I mengaku, narkotika itu ia bawa atas suruhan M warga Aceh. Narkotika berasal dari Dumai, Riau hendak dibawa ke Medan dan Wilayah Aceh.
Baca Juga: Lagi Menunggu Pembeli, Penjual Tebakan Angka Di Lapo Tuak Diringkus Polisi Ditambahkan Wahyu, atas suruhan M tersebut, NI menerima upah senilai Rp 4 juta / kilogram
Sementara, ditempat yang sama, Kasat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto SH MH menyampaikan, tersangka MI alias I, diancam pasal 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. jo Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana subs pasal 809 ayat (2), huruf (A) Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHPidana jo Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun", kata AKP Hardiyanto SH MH.
Turut mendampingi Kapolres dalam penyampaian paparannya, selain Kasat Res Narkoba Narkoba, terlihat pula Bupati Maya Hasmita diwakili Asisten Pemerintahan, Drs. H Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Dandim 0209/LB, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P, dan Ketua DMI, ustadz H Rendi Fitrayana LC MHI
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu Di Perumahan DL Sitorus